Jumat, 31 Mei 2013

Baku Mutu Air Limbah Domestik

Air limbah domestik tidak hanya terbatas pada limbah yang berasal dari perumahan saja, akan tetapi termasuk juga dari rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. Yang termasuk ke dalam golongan air limbah domestik antara lain adalah air buangan dari toilet, dapur, dan laundry. Kandungan zat-zat yang menjadi pencemar di dalam air limbah harus dibatasi jumlahnya agar tidak mencemari badan perairan. Untuk itu, pemerintah pusat telah menetapkan baku mutu untuk jenis air limbah domestik. Baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup yaitu KepMenLH No.112/tahun 2003. Di dalam baku mutu ini terdapat parameter-parameter antara lain  TSS, BOD, minyak dan lemak, serta pH. Untuk informasi lebih lengkap mengenai baku mutu air limbah berdasarkan KepMenLH No.112/tahun 2003, Anda dapat melihatnya pada link berikut ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar